Forex Mui


Apa Hukum Jual Beli Saham dan Valas atau Forex Assalamualikum wr. Wb. Dakwatuna 8211 Saya mau tanya menurut Islam hukum dari jual beli saham dan valas (forex) itu halal, boleh, makruh atau haram Dan dasar hadis atau ayatnya apa (pertanyaan über FB oleh Barja Ramadani) Waalaikum salam wr wb. Bapak Barja Ramadani yang dirahmati Allah, berikut jawaban saya terhadap pertanyaan bapak. Saya Jawab Dengan Penjelasan Agak Detail Supaya Penjelasannya Lengkap. Ketentuan hukum Islam terkait Jual Beli Saham Saham hukum boleh menurut syariah jika memenuhi ketentuan sebagaimana yang akan disebutkan. Ketentuan Yang Dimakeud Adalah: Saham Harus Memiliki zugrunde liegenden Asset Yang Melandasinya. Oleh Karena itu Asset saham tidak boleh berbentuk uang saja. Saham harus berbentuk barang (tidak boleh menjual saham yang berbentuk uang). Pada prakteknya, setelah perusahaan emiten berhasil menjual sahamnya di pasar perdana, maka saham tersebut tidak boleh diperjualbelikan di bursa kecuali setelah dijalankan menjadi usaha riil dan uang atau modal tersebut sudah berbentuk barang. Asset barang harus yang dominan Jika asset perusahaan bermacam-macam barang, jasa, uang dan piutang, maka komposisi barang harus dominan Para ulama kontemporer memberikan batasan, bahwa asset nicht barang tidak boleh lebih dari 51. Jika asset perusahaan berbentuk barang, biasanya tidak seluruhnya berbentuk barang, tetapi sebagian kecilnya berbentuk uang kas. Maka yang mengikuti kaidah di atas Jika asset perusahaan bermacam-macam barang, untuk menentukan jenis barang yang menjadi zugrunde liegend adalah ditentukan yang dominan (aghlabnya). Kaidah yang berlaku jika asset bermacam-macam Jika asset perusahaan bermacam-macam terdiri dari barang, jasa, uang dan piutang, maka kaidah yang berlaku sesuai dengan usaha perusahaannya yaitu sebagai berikut: Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi asset (barang, dan jasa) tersebut, Maka Saham Tersebut Boleh Diperjualbelikan di Pasar Bursa Tanpa Mengikuti Kaidah Schatz, Dengan Syarat Harga (Pasar) Dari Barang Dan Jasa Tidak Boleh Kurang Dari 30 Dari Total Asset Perusahaan. Jika usaha perusahaannya berbentuk jual beli mata uang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa kecuali dengan mengikuti Kaidah Schal. Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi dalam piutang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa dengan mengikuti kaidah utang piutang. Ketiga bentuk aktivitas di pasar bursa di atas dibolehkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai hilah untuk melakukan sekuritasi utang dengan cara menggabungkan barang dan jasa tersebut kepada utang. (1) Emiten atau Perusahaan Publik harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Jenis usaha, produkt barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Di antara kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip tersebut antara lain: Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvional Karena Kidua hal di atas termasuk aktivitas ribawi yang diharamkan dalam nash: perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang karena termasuk maisir (judi) yang dilarang dalam Islam Produsen, Verteiler, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan Produsen, Verteiler, danatau penyedia Barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudara Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. Emiten atau Perusahaan Publik Yang Menerbitkan Efek Syariah Wajib Menjamin Bahwa Kegiatan Usahanya Memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah dan Memiliki Shariah Compliance Officer. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah. Harga pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut danatau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur terlarang, di antaranya: Bai Najsy. Yaitu melakukan penawaran palsu, hal ini sesuai dengan hadits larangan bai najsy Bai al-madum Yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (kurzer Verkauf), itu maknanya menjual saham yang belum menjadi tanggung jawab, dan itu terlarang sesuai dengan hadits: Insiderhandel. Yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang Margin Handel (bai al-hamisy). Yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut, jual beli saham tidak boleh dengan pinjaman berbunga dari broker saham atau yang sejenisnya. Ihtikar (Penimbunan). Yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain. (2) Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Ketentuan hukum Islam terkait Jual Beli Valas Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUI III2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf), bahwa bentuk-bentuk transaksi jual beli valas yang diharamkan adalah sebagai berikut: Transaksi Vorwärts. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukum transaksi vorwärts adalah haram Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati. Transaksi Swap Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi Option. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). (3) Hal ini sesuai dengan hadits-hadits Rasulullah Saw, di antaranya:: - - Yang artinya, Ubadah Bin Asche Shomit ra meriwayatkan bahwa Rasulullah sah bersabda: (penukaran) antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair Dengan syair, korma dengan korma, garam dengan garam itu harus sama dan dibayar kontan Jika berbeda (penukaran) barang di atas, maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat di bayar kontan. (H. R Ahmad) Berdasarkan fatwa DSN. Transaki jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. (4) Dua ketentuan terachhir di atas itu sesuai dengan ketentuan jual beli mata uang yang dibolehkan adalah sebagai berikut: Jual beli mata uang sejenis harus diserahterimakan secarai tunai dan sama nominal dan jumlahnya. Jual Beli Mata uang Yang Berbeda jenis Itu Harus Diserahterimakan Secarai Tunai. Maka jual beli mata uang yang berbeda jenis dengan perbedaan harga itu dibolehkan. (5) Di antara praktek jual beli valas yang dibolehkan adalah transaksi Spot. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya Adalah Boleh Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Wallahu alam (Usbdakwatuna) (1 (Al-Maayir asy-Syariyah Nr. 21 tentang Saham Haiatu al-Muhasabah wa al-Murajaah li al-Muassasat al-Maliyah al-Islamiyah, Bahrain, Cet. 2010 hal. 293 .. (2) Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Revisi 2006, Jakarta, Diterbitkan atas kerja sama DSN Bank Indonesien, Cet. 2006 Hal. 274 (3) fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf) (4) Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf) (5) fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf).Windows grntleme lisan Windows Vista Windows 7 Ultimate veya Enterprise yada Windows XP srm iletim sistemine sahip bilgisayarlarnzda ki arayz Dili. ilgili paketlerini cretsiz olarak ykleyerek istediiniz dile evirebilirsiniz. Mesela eer Trke kurulu sisteminiz var ve diyelim siz ngilizce yapmak istiyorsunuz. Bu durumda Fenster gncelletirme zerinden dil paketlerini bilgisayarmza yklememiz gerekiyor. nceleri MUI adl herunterladen edilen Bu dil paketleri artk windows gncellemesi ile otomatik olarak geliyor. Windows 7 iletim sisteminde grntleme lisann deitirmek ve ilgili dil paketlerini yklemek iin Tipip eden admlar uygulayalm Mevcut grntleme diliniz ingilizce veya trke dnda ise ykl lisansn aadaki yazl kelime karlklarn bilmenizde fayda var. Balat (Start) gt Denetim Masas (Bedienfeld) gt Grntleme Dilini Deitir (Anzeigesprache anzeigen) gt Klavye ve Dil Seenekleri sekmesinde (Tastaturen und Sprachen) YkleKaldr Lisan (Installationsunterrichtsprachen) dmesigt uygula (Apply) ile Windows gncelleme, Launch Windows Update metodu Ilgili dili ykleyelim Burda bir dier seeek ise bilgisayarnzda veya anzda ilgili mui paketiniz mevcutda browse Computer oder Netzwerk dmesi ile dosyay semeniz ve Handbuch olarak yklemenizdir. Ich akzeptiere die Lizenzbedingungen. Ile artlar kabul edelim Lgili grntleme dilini yklememizin ardndan, Anwenden Display-Sprache zu begrüßen Bildschirm und System-Konten opsiyonuna tik koyarak Ändern Anzeigesprache diyerek pc yi yeniden balatmak olacaktr. Windows Gncelleme ve dier linkler Bunlara ilave olarak 3.parti bir yazlmda kullanabilirsiniz. Froggie. skscreens. html sayfasndan inceleyeceiniz vistalizator programda iinizi grecektir. Herunterladen ksmndan uygulamay indirebilirsiniz. Eer Windows Update ksa yoluna ulamakta glk ekerseniz arama kutusuna windows aktualisieren yazp aratmanz veya direk olarak Balat gtaltr 8216a 8220wupdmgr. exe8221 yazmanz yeterli olacaktr. Aadaki linklerden iletim sistemi dil paketlerini manuell olarak indirip ilgili detaylara ulaabilirsiniz. Eer Office arayz dilini deitirmek istiyorsanz GoPro (HER04) e alternatif olarak Sjcam (Sj4000 SJ5000 modelleri). Xiaomi Yi, Sony AV100V 4K, Panasonic HX-A500 4K gibi marka ve modelleri de inceleyebilirsiniz. Kesenize gre uygun marka ve modeller aratrrken kullanm sklnz ekim yaplacak aksiyonlarn koullar vs gibi durumlar gz nnde bulundurmakta fayda var. Modell Asus Zenfone 2 Dual 16 Haziran 2015 de Trkiye Lansman Yaplan ASUS Zenfone 2 Artk Internet Sitelerinden eitli elektronik maazalarnda satlmaya baland. Intel 64 bit mimarisinde ve drt ekirdekli ilemciye sahip 5,5 Full HD 19202151080, IPS lik Asus Zenfone 2 boyutlar 77,2 x 152,5 x 3,9 10,9 mm (EnxBoyxKalnlk). Ekran Corning Gorilla Glas 3 hellip Forex Direk Emirler ve Bekleyen Emir Kavramlar Dviz Al Sat yapan Forex piyasalarnda kullanlan arayz programmlarnda baz direk emirler ve bekleyen emirler kullanlyor. Naveet de basit bir grafik aradm ama bulamadm Oluturduum bu basit grafii paylamak adna bu yazm yazyorum KAUFEN, VERKAUFEN, VERKAUFEN SIE STOP, VERKAUFEN SIE GRÖSSE, KAUFEN SIE GRENZE, KAUFEN Sie STOP Gibi emirlerden Bazlar, giri seviyesindeki kullanclar iin balangta hellip VBA da kod satrn veya popup mesajn bir alt satrdan devam etmek Bir ipucu yazs aslnda bazen ufak eyler hayatmz kolaylatrabilir. Bazen Microsoft Visual Basic Anwendung VBA da kolay kodu kolayca okumak veya kontrol etmek iin uzunca bir satr yerine ikinci veya nc satrlar oluturarak takip etmek isteyebiliriz. Veya Bir POPUP Mesaj verdiimizde bunu blmek hellip Windows letim Sistemi Grnts Almak ve Kurtarma Medyas oluturmak Bu arada biz Windows 7. Windows 8 ve Windows 8.1 srmlerini kullanmaya devam ediyoruz. Kullandmz bu iletim sistemin grntsnn yedeklenmesi ve kurtarma srcs oluturulmas aslnda atlanmamas gereken bir konudur. Satin aldmz Laptoplar veya Desktoplarla beraber tmleik olarak gelen iletim sistemleri bize medya CD veya DVD hellip Kaybolan Telefonu, GPS Konumundan bulabilirsiniz. Cihazn kaybolmadan yada alnmadan nce yapabileceklerimiz en azndan daha fazla zarar grmemizi engelleyebilir. Cihaz Rehberinin. Bankaclk hizmetlerinin, e-mail servislerinin ve ahsi dosyalarmz isteimiz dnda kullanlabilir. Ncelarle 06 ile imei numaramzn cihazn kimlik numarasnn nicht alnp saklanmas ihre zaman faydal olacaktr. Telefonun sizin olduunun dorulanmasnda da nemlidir. Telefonlarn ayarlar ksmnda hellipFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN

Comments